Home Berita Pilihan Pemerintah addendum waktu karantina pelaku perjalanan internasional

Pemerintah addendum waktu karantina pelaku perjalanan internasional

21
0

Jakarta (Beritamu.co.id) – Pemerintah melakukan sejumlah addendum pada ketentuan lama waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Sampai saat ini peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dengan membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis malam.

Sejumlah addendum dalam aturan tersebut di antaranya seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.

Terhadap kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam.

Addendum selanjutnya adalah ketentuan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dilakukan pada hari kesembilan serta karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.

Baca Juga :  Satgas: Perubahan istilah PPKM disesuaikan dinamika COVID-19 nasional

Bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) itu berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/2561337/pemerintah-addendum-waktu-karantina-pelaku-perjalanan-internasional)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here