Beritamu.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan atas Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Meski demikian materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ulas Anwar Usman, hari ini, Kamis, (25/11/2021).
Keputusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, serta Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul sebagai anggota. Persidangan juga dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti.
Uji materi UU Cipta Kerja diajukan oleh 15 lembaga swadaya masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Umum Agus Ruli Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sadajiwa diwakiliki oleh Ketua Pengurus Dwi Astuti, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang diwakili oleh ketua dan sekretarisnya.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211125/9/1470499/putusan-lengkap-mk-tentang-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-dissenting-opinion-empat-hakim