Home Bisnis MARKET Alumnas Bahas Potensi Pengungkapan Sukarela

Alumnas Bahas Potensi Pengungkapan Sukarela

31
0

Beritamu.co.id- Keberhasilan program Pengungkapan Sukarela (PPs) atau lebih dikenal Tax Amnesty jilid II menjadi perhatiaan Alumni Amerika Serikat (Alumnas), sehingga akan menjadi salah satu topik panel diskusi dalam ajang Alumnas Summit siang ini, Kamis(25/11/2021).

Menurut Ketua Panitia Alumnas Summit 2021, Bambang Suwarso, program PPs perlu mendapat perhatian wajib pajak guna mendukung penerimaan pajak tahun 2022 dan seterusnya.

“Sehingga kami dari Alumnas menganggkatnya dalam diskusi panel, dimana pembicaranya Mukhamad Misbakhun anggota komisi XI DPR, Anto Perwata Presiden Direktur Seven Offshore Company, dan Inge Diana Rismawakti Kasubdit Penyuluhan Ditjen Pajak,” kata dia kepada Beritamu.co.id, Kamis(25/11/2021).

Ia menilai PPs  yang akan dimulai 1 Januari  hingga 30 Juni 2022 mendatang mempunyai tantangan tersendiri dan berbeda dengan program tax amnesty jilid I 2016. Jelas program ini hanya di ikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi, kedua wajib pajak yang telah ikut PPs tetap akan diperiksa dan akan dikenakan denda jika melanggar ketentuan.

“Dengan tantantan itu, menurut saya tingkat keberhasilan program ini tidak akan sama dengan tax amnesty jilid I. dalam hitungan saya potensi hanya mencapai Rp100 triliun, itu pun kalau petugas pajak sudah kerja ekstra,”papar dia.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Kagum, Petani Solok Panen Raya Bawang Merah

Adapun daya tarik PPs ini, kata dia, hanya bagi WP orang pribadi dengan penghasilan lebih Rp2 miliar pertahun. Pasalnya dengan mengikuti program ini maka akan mendapat potongan tarif Pajak Penghasilan dari 30 persen menjadi 18  hingga 6 persen.

ntuk deklarasi aset di luar negeri.

Untuk diketahui,  tarif PPh Final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

Sementara itu, bagi WP OP yang belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020, WP OP dikenakan tarif PPh Final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri, 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi, dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

 


https://pasardana.id/news/2021/11/25/alumnas-bahas-potensi-pengungkapan-sukarela/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here