Home Bisnis MARKET Naik 0,85 Persen, UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Sebesar Rp4,4 Juta

Naik 0,85 Persen, UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Sebesar Rp4,4 Juta

18
0

Beritamu.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, penetapan UMP tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Besaran UMP ini juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut, Gubernur Anies mewajibkan kepada pelaku usaha (pengusaha) untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” kata dia.

Tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Baca Juga :  Dukung Pelaku UKM di Indonesia, XL Axiata Hadirkan Solusi Internet Cepat Lewat Paket XL SATU BIZ

Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para Gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021) lalu.
Menurut Ida, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.

Selain itu, lanjut Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah bahkan Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” pungkas Menaker Ida.


https://pasardana.id/news/2021/11/22/naik-0-85-persen-ump-2022-dki-jakarta-jadi-sebesar-rp4-4-juta/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here