Beritamu.co.id, JAKARTA – DPR telah mengesahkan aturan main baru di bidang perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya antara lain memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak karbon yang juga tertuang dalam Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagai Green Fiscal Policy Reform.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tujuan utama hadirnya pajak karbon di Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam merespon isu lingkungan.
Indonesia juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam upaya perbaikan iklim dunia dengan mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29 persen atau sebesar 41 persen dengan dukungan internasional paling lambat pada 2030. Untuk urusan emisi gas rumah kaca, Indonesia merupakan pengekspor batu bara termal terbesar di dunia.
Endcoal.org mencatat sejak 2006—2020 terdapat 171 PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia dengan total kapasitas 32.373 megawatt. Greenpeace menyebut PLTU batu bara sebagai kontributor terburuk yang bertanggungjawab atas 46 persen emisi karbon dioksida dunia, serta bertanggung jawab terhadap naiknya suhu permukaan bumi sebesar 1°C dalam 100 tahun terakhir.
WHO juga mencatat bahwa polusi udara akibat emisi karbon yang menyebar ke udara telah menyebabkan 7 juta kematian dini, terutama di negara dengan ekonomi lemah atau dua pertiga dari negara Asia Pasifik, dan sekitar 600.000 di antaranya anak-anak. Belum lagi kerugian ekonomi hingga US$5,11 triliun.
Di dalam roadmap pemerintah, sepanjang 2021—2025, penerapan pajak karbon (cap and tax) diberlakukan secara terbatas pada PLTU batu bara dengan ketentuan setiap 1 kg emisi karbon dioksida (CO2e) dari setiap PLTU akan dikenakan tarif Rp30 atau Rp30.000 per ton CO2e. Lalu, bagaimana dampaknya terhadap tarif dasar listrik (TDL)? Cukup dilematis.
Kendati pajak karbon akan dibebankan kepada perusahaan produsen listrik atau Independent Power Producer (IPP), bukan tidak mungkin bila beban produksi meningkat, mereka akan membebankannya pada pihak pembeli listrik, yaitu PLN.
Efek dominonya di saat PLN harus mengeluarkan tarif yang lebih besar, lambat laun tak sanggup menahan tambahan beban tersebut. Skenario selanjutnya ada dua, meminta bantuan pemerintah lewat subsidi atau membebankannya kepada masyarakat dengan menaikkan TDL. Kendati belum diberlakukan menyeluruh, pajak karbon telah menuai protes.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid yang mewakili 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana implementasi pajak karbon yang menurutnya akan menambah beban biaya produksi dan membuat industri tertekan.
Menurut data Bank Dunia per 1 April 2021, setidaknya 27 negara telah cberinisiatif mengenakan skema pajak karbon dengan ragam teknis penerapan. Dua yang paling menyita perhatian ialah penerapan di Swedia dan Australia karena hasilnya kontras. Dampak negatif pernah dirasakan Australia yang berimplikasi pada tingginya harga energi. Ujung-ujungnya, pengurangan tenaga kerja tak terhindarkan.
Alhasil pajak karbon hanya mampu bertahan selama 2 tahun (2012—2014) dan akhirnya senat Australia resmi mencabut kebijakan pajak karbon. Swedia punya pengalaman berbeda. Sejak 1991 telah akrab dengan pajak karbon dan pada 2021 tarif di negara tersebut menjadi yang tertinggi di dunia (US$130/ton CO2).
Terdapat tiga faktor utama keberhasilan Swedia dalam menerapkan pajak karbon. Selain masuk ke kas negara, penerimaan juga digunakan untuk meringankan pajak lain.
Saat pajak karbon diterapkan, PPh badan diturunkan menjadi 27 persen dan PPh orang pribadi turun menjadi 30 persen. Terakhir, aturan administratif atas penerapan pajak karbon dibuat mudah.
Problem terbesar konversi energi adalah Indonesia tengah memasuki fase pertumbuhan ekonomi yang cepat. Sektor industri menjadi penopang utama aktivitas perekonomian yang notabene bersentuhan dengan kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dan gas rumah kaca.
Sektor industri manufaktur kemungkinan menjadi pihak yang paling terdampak jika pajak karbon diterapkan menyeluruh. Kenaikan ongkos produksi akan menjadi sebuah permasalahan.
Efek dominonya konsumen terbebani pula akibat kenaikan ongkos produksi. Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek daya saing industri dengan menggencarkan pemberian kompensasi. Terlebih, pemberlakuan insentif pajak dapat menjadi solusi jitu seperti yang dilakukan di Swedia. Pemerintah dapat memberi kompensasi dengan memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak untuk beberapa jenis pajak.
Hal ini dimaksudkan agar terbentuk kesukarelaan pembayaran pajak karbon di masyarakat. Di sisi lain juga merasa diuntungkan dengan penurunan tarif pajak lainnya. Dari Australia dan Swedia pemerintah dapat memetik pembelajaran bahwa persoalan ekonomi tak dapat dielakkan dari aspek perumusan kebijakan penerapan pajak karbon.
Selanjutnya perlu dibarengi pula dengan sistem yang transparan untuk membangun kepercayaan publik. Kompleksitas persoalan pasti akan dihadapi Indonesia tetapi kita tidak boleh menutup mata dalam menghadapi persoalan iklim dan lingkungan. Literasi mengenai lingkungan perlu digencarkan dan upaya ini tak hanya datang dari pemerintahan.
Sebaliknya agenda besar itu memerlukan dukungan solid dan sinergitas semua pihak. Bila pemerintah mengupayakan perbaikan melalui regulasi dan mitigasi maka kita ikut berpartisipasi di ranah aksi.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211116/9/1466454/opini-harmonisasi-pajak-karbon