Tidak hanya mendapatkan sanksi hukum, seorang selebriti yang terlibat dalam kasus serupa penggunaan obat-obatan ilegal juga tidak akan lulus sensor oleh pihak KBS TV seperti dialami solois Wheesung.
Beritamu.co.id –
Terjerat hukuman bagi kalangan artis Korea Selatan bukan sesuatu yang ringan. Industri hiburan tidak segan menutup peluang bagi seorang artis yang pernah terjerat kasus obat-obatan terlarang untuk muncul di layar kaca.
Seperti yang dialami oleh penyanyi Wheesung yang baru-baru ini menjadi salah satu nama artis yang tidak diperbolehkan tampil di TV KBS. Menurut laporan outlet media pada Sabtu (13/11), pihak stasiun TV KBS telah mengeluarkan larangan siaran terhadap Wheesung (39) yang dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan untuk kasus penggunaan propofol ilegalnya.
Perlu diketahui sebelumnya Wheesung didakwa dengan kebiasaan menggunakan ilegal propofol obat sejak 2019. ATas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara kemudian ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun.
Maka tidak heran jika pihak KBS secara tegas memberikan peringatan tersebut. KBS melarang siaran bagi mereka yang dianggap telah melakukan tindakan ilegal atau tidak bermoral dan yang berada di bawah pengawasan publik karena kegiatan tersebut. Kegiatan kontroversial yang telah dikenakan larangan termasuk penggunaan obat-obatan terlarang, menghindari wajib militer, kebiasaan perjudian ilegal, penipuan, kekerasan seksual, dan lain sebagainya akan menjadi faktor pihak KBS untuk tidak memperbolehkan artisnya muncul di TV.
Hal ini bukan pertama kalinya seorang artis diblacklist dari kegiatan komersial KBS. Pada bulan Januari tahun 2021 ini, mantan anggota BTOB yakni Ilhoon menerima larangan siaran sementara dari KBS setelah didakwa atas penggunaan ganja ilegal. Kemudian kembali pada tahun 2018, anggota 2PM yakni Jun.K juga menerima larangan siaran sementara setelah didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk. Larangan siarannya kemudian dicabut pada bulan Mei tahun 2021 ini dan Jun.K dapat melanjutkan aktivitasnya di program KBS sehubungan dengan comeback 2PM.
Selebriti lain yang terkena larangan siaran KBS sementara termasuk Kim Heung Kook, Kwak Do Won, Bae Sung Woo dan banyak lagi. Hal ini membuktikan bahwa setiap artis yang bermasalah tidak hanya menerima konsekuensi hukum tetapi juga beberappa sanksi dari pekerjaan mereka, salah satunya tidak diperbolehkan tayang di TV.
Sementara itu, secara khusus, KBS menjadi stasiun TV yang sangat ketat dalam menyiarkan konten yang disuguhkan ke publik. Bahkan baru-baru ini salah satu lagu baru TWICE berjudul “ICON” tidak diperbolehkan tampil karena dinilai mengandung umpatan meski hanya ditemukan satu kata.
(wk/taki)
Sumber : https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00395413.html