Beritamu.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melarang keterlibatan insan/karyawan BUMN dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE-15/MBU/10/2021 yang diteken pada 29 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah peraturan, salah satunya adalah panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN, yang meliputi Direksi, Dewan Komisaris atau pengawas, dan karyawan,” tulis SE, dikutip Senin (01/11/2021).
Dalam SE itu, insan BUMN juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang.
Insan BUMN juga dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme serta larangan penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.
“Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme,” demikian bunyi poin lain SE tersebut.
SE tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme.
Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN, di antaranya:
1.Membangun karakter insan BUMN yang berwawasan kebangsaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-4/MBU/08/2019 tentang Membangun Karakter Insan BUMN yang Berwawasan Kebangsaan.
2.Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas.
3.Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.
4.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
5.Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.
6.Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan sejumlah organisasi terlarang karena terkait terorisme, di antaranya Jamaah Islamiyah sejak 2007 dan Jamaah Ansharut Daulah sejak 31 Juli 2018.
https://pasardana.id/news/2021/11/2/erick-thohir-larang-pegawai-bumn-terlibat-kegiatan-ektrimisme/