?Pasardana.id – Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyarankan kepada korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar bunga utang mereka. Namun mereka (korban) disarankan hanya membayar pokok utang saja.
Pasalnya, pengenaan bunga pinjaman selangit seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar perjanjian antara kreditur dan debitur.
“Saya kira sebatas kewajiban dari utang yang dia lakukan itu ya seyogyanya dikembalikan tapi pengenaan tingkat bunga yang ugal-ugalanan saya kira tidak perlu dipenuhi,” jelas dia pada konferensi pers daring, Kamis (28/10).
Ia menambahkan khusus untuk para korban pinjol ilegal berkedok koperasi, mereka dapat melaporkan atau mengadukannya ke kementeriannya supaya bisa langsung ditindaklanjuti.
“Ini dapat dilaporkan dan kami akan membuka pengaduan terkait praktik-praktik koperasi pinjol ilegal ini untuk kami tindaklanjuti melakukan penegakan sanksi yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.
“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang diatur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol),” tegas Zabadi.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menganjurkan masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar utang mereka.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Dirinya juga mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, pihak kepolisian akan memberikan perlindungan.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.
Disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
“Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2021/10/29/kemenkop-ukm-sarankan-korban-pinjol-ilegal-jangan-bayar-bunga-utang/