Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi fenomena La Nina yang menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diprediksi terjadi pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, karena curah hujan yang tinggi.
“Kami telah menyusun rencana aksi sebagai langkah antisipasi dan penanganan bencana baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rakornas BMKG yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Budi Karya mengatakan, secara umum rencana aksi yang disiapkan di masing-masing moda transportasi antara lain menyiapkan sarana dan prasarana transportasi untuk pelaksanaan evakuasi jika terjadi peristiwa kecelakaan transportasi, dan dukungan sarana untuk distribusi obat-obatan dan mobilitas tenaga medis untuk menuju ke lokasi bencana.
Ia menjelaskan, rencana aksi yang disiapkan mulai dari jangka pendek yaitu kesiapan Standard Operation Procedure (SOP) di masing-masing moda, serta pelatihan dan simulasi implementasi rencana kontijensi bencana.
Kemudian rencana jangka panjangnya yaitu pengkajian pembentukan satuan kerja khusus penanggulangan bencana.
“Kajian dilakukan dari berbagai aspek yaitu mulai dari aspek legal, kelembagaan, pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta kajian terkait kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim pada infrastruktur transportasi,” ungkap Menhub.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, menghadapi adanya pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim, perlu ada upaya bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, sehingga konsekuensi dan potensi kerusakan yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
“Dengan menerapkan kebijakan yang ketat mengenai perubahan iklim diharapkan pula dapat memperlambat dan menurunkan dan menstabilkan tingkat kandungan Gas Rumah Kaca di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenhub terus bersinergi dengan BMKG, dan pemangku kepentingan lainnya yakni Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KemenPUPR, Pemerintah Daerah dan unsur terkait lainnya, dalam menghadapi dan melakukan penanganan bencana.