Home Bisnis MARKET Teribat Korupsi Terkait Penyalahgunaan MTN, Eks Dirut Perindo Jadi Tahanan Kejagung

Teribat Korupsi Terkait Penyalahgunaan MTN, Eks Dirut Perindo Jadi Tahanan Kejagung

25
0

Pasardana.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan Syahril Japarin selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

Syahril saat ini bekerja sebagai Deputi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Menurut Leonard, tersangka Riyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dilakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari, terhitung 27 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menetapkan dua tersangka itu, hingga saat ini, total ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo.

Tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.

Kasus ini bermuara pada penerbitan medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar oleh Perindo yang sedianya digunakan untuk modal kerja pada Agustus dan Desember 2017. Namun dalam praktiknya, Kejaksaan menduga Perindo tidak melakukan kontrol ketat terhadap mitra kerja Perindo yang menggunakan dana MTN tersebut.

Baca Juga :  Pelita Air Beli Pesawat Baru Sambut Tingginya Animo Masyarakat

Dalam kasus ini, Ryanto merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif.

Syahril melakukan transaksi tanpa adanya perjanjian kerjasama dan juga tidak adanya berita acara serah terima barang.

“Tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,” ujar Eben.

Sementara Syahril, dalam peranannya menerbitkan MTN dan memperoleh dana Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN perum perum perindo seri A dan Seri B tahun 2017. Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk bisnis perdagangan ikan dengan metode jual beli ikan putus, yang dikelola oleh divisi penangkapan perdagangan dan pengelolaan ikan.

“Sebagaimana diketahui, MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana prospek dan tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B,” terang Leonard.

Menurut penyidik, transaksi-transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Leonard mengatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


https://pasardana.id/news/2021/10/28/teribat-korupsi-terkait-penyalahgunaan-mtn-eks-dirut-perindo-jadi-tahanan-kejagung/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here