Home edukasi Syarat Membuat SKCK Terbaru 2021

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2021

140
0
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2021

BeritaMu.co.id – Syarat Membuat SKCK Ketika melamar sebuah pekerjaan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK. Dalam hal ini surat tersebut biasanya dijadikan syarat penting, agar sebuah perusahaan memiliki jaminan riwayat hidup yang baik dari calon pekerjanya.

SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biasanya, surat ini memiliki masa berlaku 3 – 6 bulan lamanya, dimulai dari awal ketika diterbitkan.

Jika masa berlaku tersebut habis atau sudah lewat, maka kamu bisa melakukan perpanjangan masa berlaku yang baru supaya bisa digunakan dalam rentang waktu yang lebih lama. Syarat membuat SKCK juga ada aturannya, sebelum kita bahas mari simak beberapa penjelasan dibawah ini terlebih dahulu.

Fungsi dan Kegunaan yang Didapatkan dari SKCK

Fungsi dan kegunaan surat ini memiliki perbedaan, maka dibawah ini akan kami jelaskan lebih rinci apa saja yang bisa kita dapatkan dari surat tersebut, berdasarkan tempat penerbitannya antara lain:

1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri

Sebagai salah satu syarat penting, SKCK bisa didapatkan melalui Mabes Polri. Akan tetapi, tidak semua lembaga atau masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut di tempat ini. Beberapa contoh yang bisa mendapatkan layanan tersebut adalah:

  • Presiden.
  • Wakil Presiden.
  • Anggota Legislatif.
  • Anggota Yudikatif.
  • Lembaga Pemerintahan tingkat pusat.
  • Untuk masyarakat yang akan melakukan penerbitan Visa.
  • Untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan izin tinggal di luar negeri.
  • Untuk masyarakat yang hendak mengajukan proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara.
  • Pemohon adopsi anak bagi WNA.
  • Proses kelanjutan sekolah ke luar negeri.

2. Kepolisian Daerah (Polda)

Kepentingan-kepentingan apa saja yang bisa dilakukan di Kepolisian Daerah (polda), untuk proses permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) antara lain:

  • Untuk keperluan melamar pekerjaan.
  • Untuk mengajukan permohonan Paspor atau Visa.
  • Untuk mengajukan permohonan bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri.
  • Untuk proses pengajuan menjadi Notaris.
  • Untuk proses pengajuan menjadi Pejabat publik.
  • Untuk proses pengajuan calon anggota Legislatif pada tingkat Provinsi.
  • Untuk proses pengajuan calon Kepala Daerah tingkat Provinsi.

Simak juga: Edit Background Foto Online

3. Kepolisian Resor (Polres)

Polres juga membuka layanan bagi siapa saja yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seperti:

  • Untuk proses pengajuan calon anggota Legislatif pada tingkat Kabupaten/Kota.
  • Untuk proses pengajuan calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota.
  • Untuk proses pengajuan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
  • Untuk proses pengajuan sebagai anggota TNI/Polri.
  • Untuk proses pengajuan perizinan kepemilikan senjata api.

4. Kepolisian Sektor (Polsek)

Jika kamu merupakan:

  • Calon Kepala Desa.
  • Calon Sekretaris Desa.
  • Memiliki tujuan untuk pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.

Maka kamu bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Sektor atau Polsek.

Syarat Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Dalam proses membuat SKCK ada dua, memperpanjang masa berlaku surat atau membuat surat baru. Kali ini kita akan membahas syarat membuat SKCK mulai dari cara memperpanjang hingga cara membuatnya. Yuk simak baik-baik.

1. Syarat membuat SKCK

  • Membawa surat pengantar domisili pemohon dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM, sesuai dengan alamat domisili pemohon yang tertera pada surat pengantar tersebut.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa pas foto ukuran 4×6 terbaru dan berwarna, sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup. Biasanya formulir tersebut akan disediakan oleh pihak Kepolisian.
  • Melakukan proses pengambilan Sidik Jari yang dilakukan oleh petugas.
Baca Juga :  Tutorial - Cara Instal OS Android di PC dengan Remix OS

2. Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa legalisir SKCK.
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
  • Membawa pas foto sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4×6 terbaru dan berwarna.
  • Mengisi formulir keterangan perpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak Kepolisian.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa jika kamu akan melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maka masa berlaku surat tersebut maksimal keterlambatannya 1 tahun.

Simak juga: Ukuran Kartu Nama

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online

Sebagai bentuk usaha untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengupayakan untuk menyediakan layanan pendaftaran permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online.

Cara tersebut bisa dilakukan dengan alur, mengunggah dokumen yang sudah menjadi syarat dan mengisi formulir yang telah tersedia.

Alur yang Harus Dilakukan Untuk Membuat SKCK Secara Online

1. Mengakses website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk melakukan proses pendaftaran dalam pembuatan SKCK, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengakses halaman web resmi milik Polri melalui https://skck.polri.go.id Lalu di sebelah kanan bagian atas, kamu bisa klik kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran.

2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan

Setelah klik kolom pendaftaran pada website, kamu bisa langsung mengisi formulir pendaftaran tersebut yang terdiri dari:

  • Mengisi Jenis keperluan yang akan dilakukan.
  • Mengisi satuan wilayah.
  • Mengisi identitas pribadi.
  • Mengisi informasi tentang keluarga inti.
  • Mengisi riwayat pendidikan pemohon.
  • Mengisi riwayat pidana jika ada.
  • Mengisi perkara pidana jika ada.
  • Mengisi ciri-ciri fisik pemohon.
  • Mengisi keterangan.
  • Mengunggah foto pemohon.
  • Melampirkan sidik jari.

3. Melakukan pembayaran dan SKCK siap untuk diambil

Setelah semua proses utama sudah dilakukan, hal yang perlu kamu lanjutkan adalah melakukan pembayaran. Bersamaan dengan itu, kamu juga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran beserta nomornya, yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.

Hal ini diberlakukan karena dalam pembuatan SKCK diperlukan biaya administrasi tersebut untuk menunjang perkembangan fasilitas-fasilitas layanan.

Untuk melakukan pembayaran tersebut, bisa dengan pembayaran sistem tunai yang dibayarkan melalui loket langsung. Biasanya, disediakan di tiap-tiap kantor Polisi. Jika kamu ingin melakukan pembayaran secara virtual, hal tersebut juga bisa dilakukan melalui bank BRI.

Simak juga: Edit PDF Online

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dalam proses pembuatan surat yang digunakan sebagai salah satu syarat penting ini, diperlukan biaya yang harus dikeluarkan.

Hal tersebut nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk biaya yang harus dikeluarkan sendiri kisaran Rp10.000, dengan cara disetorkan langsung kepada petugas yang berwajib,

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Proses Pembuatan SKCK

Ketika kamu diharuskan untuk memproses surat penting ini, maka yang perlu dilakukan adalah memperhatikan hal-hal penting atau pokok untuk melalui prosesnya.

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 18 pada Tahun 2014, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku sampai 6 bulan sejak surat tersebut diterbitkan.

Setelah itu, jika masa berlaku tersebut sudah lewat dan memang masih diperlukan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa berlaku, sesuai dengan cara-cara dan syarat yang telah ditulis di atas.

Simak juga: Project Management

Ingat, untuk memperpanjang atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru, maka hal tersebut harus dilakukan oleh pemohon atau yang bersangkutan langsung ya. Semoga bermanfaat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here