Home Bisnis Fakta-fakta Modus Money Game & Skema Ponzi, Waspada Ketipu!

Fakta-fakta Modus Money Game & Skema Ponzi, Waspada Ketipu!

30
0
Fakta-fakta Modus Money Game & Skema Ponzi, Waspada Ketipu!

Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan penipuan investasi valuta asing atau foreign exchange (forex) Sunton Capital yang dilaporkan merugikan banyak nasabah. Sunton Capital dinilai sudah masuk kategori money game dan skema ponzi.

Sunton Capital menawarkan keuntungan mulai dari 5% hingga 40% dari modal yang diinvestasikan sehingga para calon nasabah yang tergiur dengan ‘investasi cepat’ ini berbondong-bondong menitipkan dananya untuk diinvestasikan.

Setelah ramai diberitakan dan diperbincangkan publik, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan bahwa operasional Sunton Capital di Indonesia tidak berizin.

“Kegiatan Sunton Capital tidak ada izin di Indonesia sehingga ilegal” kata Tongam L. Tobing, Ketua SWI kepada CNBC Indonesia, Senin lalu (18/10/2021).

Sunton Capital bukanlah fenomena baru, berdasarkan temuan SWI sampai dengan Oktober 2021, terdapat 111 entitas investasi ilegal yang pelaku kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi yang sudah dihentikan. Dari daftar itu misalnya, ada nama Binomo, Octa FX, Roboforex Indonesia.

Kepada CNBC Indonesia, pengamat pasar keuangan, Ariston Tjendra mengungkapkan bahwa masih maraknya penipuan investasi menggunakan robot trading seperti Suncon Capital lantaran masyarakat kita masih tergiur dengan janji imbal hasil tinggi, intinya ingin kaya dalam waktu instan tanpa mempertimbangkan risikonya.

Apa itu Money Game?

Money Game (permainan uang) atau juga dikenal sebagai skema Ponzi adalah penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko.

Skema ponzi didasarkan pada layanan manajemen investasi bodong (tak berizin).

Pada dasarnya, investor memberikan uang kepada “manajer portofolio” yang menjanjikan pengembalian yang tinggi. Kemudian ketika investor tersebut menginginkan uang mereka kembali, mereka akan dibayar dengan dana masuk yang diberikan oleh investor berikutnya. Begitu seterusnya dan seterusnya.

Orang yang mengorganisir penipuan jenis ini bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh operasi, di mana mereka hanya mentransfer dana dari satu klien ke klien lain dan tidak melakukan aktivitas investasi nyata.

Istilah “Skema Ponzi” tercipta setelah penipu bernama Charles Ponzi ditangkap karena terbukti menipu investor dengan layanan pos pada tahun 1920. Meski demikian, penipuan investasi dengan skema tersebut dapat dilacak hingga akhir 1800-an, dilakukan oleh Adele Spitzeder di Jerman dan Sarah Howe di Amerika Serikat.

Metode penipuan ini konsepnya bahkan dijelaskan dalam dua novel terpisah yang ditulis oleh Charles Dickens, yakni Martin Chuzzlewit terbit tahun 1844 dan Little Dorrit tahun 1857.

Skema Ponzi paling terkenal dalam sejarah dan masih segar dalam ingatan publik adalah penipuan yang dilakukan oleh oleh Bernard Madoff.

Melalui Bernard L. Madoff Investment Securities LLC ia menipu dengan cara membangun jaringan besar investor tempat ia mengumpulkan uang, mengumpulkan hampir 5.000 uang kliennya ke dalam akun yang ia tarik.

Madoff diketahui tidak pernah benar-benar menginvestasikan uangnya, yang ketika krisis keuangan tahun 2008 terjadi, dia tidak bisa lagi mempertahankan praktik penipuan karena tidak dapat menggaet calon investor baru untuk ditipu.

Baca Juga :  Peringkat Iklim RI Ngalahin Singapura, Bakal Banjir Investor?

OJK-nya AS atau SEC (Securities and Exchange Commission) menilai total kerugian bagi investor sekitar US$ 65 miliar atau setara dengan Rp 929,5 triliun (kurs Rp 14.300/US$), yang merupakan penipuan investor terbesar di Amerika Serikat.

Setelah kontroversi tersebut terbuka ke ranah publik di akhir tahun 2008, regulator dan pelaku investasi profesional yang legal memburu skema Ponzi lainnya.

Berbeda dengan Skema Piramida

Berdasarkan sejumlah literatur keuangan dan investasi, skema Ponzi sering disamakan dengan skema piramida yang juga merupakan praktik penipuan investasi. Skema piramida mengharuskan para investor merekrut investor lain yang akan terus merekrut investor lain, dan kemudian mencari investor tambahan, dan seterusnya.

Terkadang akan ada insentif yang diberikan sebagai peluang investasi, seperti hak untuk menjual produk tertentu. Setiap investor membayar orang yang merekrut mereka untuk kesempatan menjual barang tersebut. Penerima harus berbagi hasil dengan mereka yang berada di tingkat yang lebih tinggi dari struktur piramida.

Satu perbedaan utama adalah bahwa skema piramida lebih sulit dibuktikan daripada skema Ponzi. Hal ini karena mereka bersembunyi di balik konsep Multi Level Marketing (MLM). Mereka juga lebih terlindungi karena tim hukum di belakang perusahaan jauh lebih kuat daripada mereka yang melindungi individu.

MLM melibatkan anggotanya secara aktif dalam sebuah sistem untuk mendistribusikan produk kepada konsumen. Perusahaan MLM mendukung para anggotanya untuk semakin jago dan kreatif dalam melakukan penawaran produk kepada konsumen, salah satunya lewat pelatihan.

Di Indonesia perusahaan MLM legal biasanya terhimpun dalam Asosisasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), sedangkan untuk skala global tergabung dalam World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA). Contoh bisnis MLM paling sukses yang dekat dengan keseharian masyarakat Indonesia adalah perusahaan peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik asal AS, Tupperware, yang pendapatan tahun 2020 lalu mencapai US$ 1,74 miliar.

Meski demikian tidak semua jenis bisnis dengan skema MLM adalah bisnis legal, bisnis ilegal yang akhirnya menipu konsumen akan tergolong sebagai  penipuan skema piramida.

Hal tersebut dapat terjadi dengan menjual barang yang sebenarnya tidak memiliki nilai intrinsik tertentu dengan dalih pengobatan atau alasan lainnya.

Sebagai contoh penipu bisa mendistribusikan batu yang dikatakan bisa menyembuhkan beragam penyakit – yang sebenarnya tidak terdapat kemampuan media apapun- dengan skema piramida, di mana hak untuk menjual hanya diberikan kepada anggota. Prasyarat tersebut membuat perusahaan mampu menjaring lebih banyak investor untuk ditipu.

NEXT: Pahami dan Hindari Investasi Bodong yang Ditawarkan

Demikian berita mengenai Fakta-fakta Modus Money Game & Skema Ponzi, Waspada Ketipu!, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211025112250-17-286268/fakta-fakta-modus-money-game-skema-ponzi-waspada-ketipu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here