Jakarta, BeritaMu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka tersebut ialah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung pada 21 Oktober 2021.
Nama NMB mengacu pada Nabil M. Basyuni sebagai Direktur Prima Pangan Madani, lalu LS mengacu ke Lalam Sarlam sebagai Direktur Kemilau Bintang, dan WS mengacu ke Wenny Prihatini, mantan VP Perdagangan di Perum Perindo periode tersebut.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/10/2021).
Ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan ditahan selama 20 hari sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus korupsi ini bermula pada saat perusahaan di tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).
Penerbitan MTN ini mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Adapun, tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.
Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.
MTN seri A dan seri B, sebagaimana maksud, sebagian besar malah digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
NEXT: Begini kronologi sebenarnya versi Kejagung
Demikian berita mengenai Terkuak! Modus 3 Tersangka Korupsi Perindo ‘Tilep’ Duit MTN, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211022144039-17-285856/terkuak-modus-3-tersangka-korupsi-perindo-tilep-duit-mtn