Home Bisnis MARKET Aturan Baru Perjalanan Domestik Naik Pesawat : Wajib PCR

Aturan Baru Perjalanan Domestik Naik Pesawat : Wajib PCR

16
0

Beritamu.co.id – Aturan perjalanan domestik bagi masyarakat yang menggunakan pesawat udara kembali berubah. Terbaru, setiap penumpang wajib memiliki hasil negatif Covid-19 melalui test PCR meskipun sudah divaksin dua kali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sampai 1 November 2021.

Dalam intruksi tersebut, dikatakan bahwa selama PPKM hingga 1 November 2021, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis aturan perjalanan domestik di Irmendagri 53/2021.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk orang yang baru divaksin satu kali.

Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi. Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Kemudian, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Baca Juga :  Kinerja Semakin Mantap, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Versi Fortune 500 SEA

Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021.

Sementara itu, perubahan peraturan ini pun membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 terkait penyesuaian dari Inmendagri untuk persyaratan perjalanan.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Penyesuaian ini pun tidak langsung bisa dilakukan oleh pihak Kemenhub sehingga aturan lama masih dijadikan acuan terkait syarat perjalanan udara di dalam negeri.

Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru. Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.


https://pasardana.id/news/2021/10/21/aturan-baru-perjalanan-domestik-naik-pesawat-wajib-pcr/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here