Beritamu.co.id – Terkait fenomena penagihan utang kepada para peminjam oleh jasa kolektor pihak ketiga atau biasa disebut debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending.
Saat ini, tertuang ketentuan POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum memberikan koridor yang teratur terkait aktivitas penagihan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, nantinya aturan baru ini memiliki urgensi.
Saat ini, yang sudah diatur di IKNB baru terkait penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, sedangkan fintech P2P lending belum diatur.
“Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru,” ujar Dewi, Senin (18/10).
Menurutnya, aturan ini dilatarbelakangi kejadian penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal oleh pihak kepolisian. Saat itu, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi. Dalam artian, para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel.
Diharapkan, aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Selain itu, juga terhindar dari praktik penagihan oleh pinjaman online ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi.
“Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar,” pungkas Dewi.
https://pasardana.id/news/2021/10/19/terkait-debt-collector-pinjol-ojk-bakal-tambah-aturan-baru/