Jakarta, BeritaMu.co.id – Emiten maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), memutuskan untuk memangkas gaji karyawan sebesar 30% sampai dengan 50% untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Garuda tetap bertahan dari dampak pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 yang memukul industri penerbangan tanah air.
Manajemen menyebutkan, selama pandemi, tingkat keterisian penumpang mengalami penurunan signifikan yang berimbas pada anjloknya pendapatan perusahaan.
“Kondisi tersebut tentunya mengharuskan perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja, di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30%-50%,” kata manajemen Garuda, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (19/10/2021).
Strategi tersebut, lanjut manajemen, merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan biaya dan arus kas mempertimbangkan kondisi dan permintaan yang menurun pada masa pandemi.
Perseroan, secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, yang antara lain dilakukan melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
Meski begitu, manajemen membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan yang berkeberatan dengan kebijakan tersebut.
“Disamping itu, perseroan secara berkala juga akan melakukan review atas pemberlakuan kebijakan terkait, selaras dengan kondisi dan pemulihan kinerja perseroan yang terus diupayakan perseroan hingga kini,” ungkap manajemen GIAA.
Sebagai informasi, Garuda membukukan kerugian bersih yang diatrbusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 898,65 juta atau setara Rp 12,85 triliun pada semester pertama tahun ini dengan asumsi kurs Rp 14.300 per US$. Kerugian tersebut lebih dalam 26,08% dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar US$ 712,72 juta atau sekitar Rp 10,19 triliun.
Mengacu laporan keuangan perusahaan, pembatasan sosial seiring berlakunya PPKM membuat pendapatan usaha Garuda turun signifikan menjadi US$ 696,80 juta (Rp 9,94 triliun) dari tahun sebelumnya US$ 917,28 juta (Rp 13,11 triliun).
Rinciannya, pendapatan usaha di segmen penerbangan berjadwal turun sebesar 25,82% menjadi US$ 556,53 juta (Rp 7,95 triliun) dari sebelumnya US$ 750,25 juta (Rp 10,72 triliun).
Namun, penerbangan tidak berjadwal mengalami peningkatan menjadi US$ 41,63 juta dari sebelumnya US$ 21,54 juta. Sementara, pendapatan lainnya tercatat US$98,63 juta, turun dari tahun sebelumnya sebesar US$145,47 juta.
Selama periode enam bulan pertama ini, emiten bersandi GIAA ini mencatatkan penurunan beban usaha menjadi US$ 1,38 miliar dari sebelumnya US$ 1,64 miliar. Pos beban operasional penerbangan masih memberi andil terbesar dengan penurunan menjadi US$ 769,35 juta dari sebelumnya US$ 945,58 juta.
[]
(hps/hps)
Demikian berita mengenai Garuda Pangkas Gaji Karyawan 30%, Begini Penjelasan Manajemen, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211019164156-17-285095/garuda-pangkas-gaji-karyawan-30-begini-penjelasan-manajemen