Home Bisnis MARKET Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal Obat-Obatan dan Kosmetik

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal Obat-Obatan dan Kosmetik

31
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai hari Minggu (17/10) kemarin.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemberlakuan sertifikat halal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata dia, dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).

Menurut Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga :  TMAS Raih Laba Rp1,3 Triliun Pada Tahun 2022

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” ujar Aqil.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” pungkasnya.

 


https://pasardana.id/news/2021/10/18/pemerintah-wajibkan-sertifikat-halal-obat-obatan-dan-kosmetik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here