“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 240.000 atau 24 persen dari total target penyaluran,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis, (14/10).
BT-PKLW adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk meringankan beban PKL dan warung yang terdampak pandemi. Besarnya Rp1,2 juta yang diberikan sekali kepala PKL dan warung. Program itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal Oktober lalu.
Sebagai informasi, Menko Airlangga menyalurkan bantuan BT-PKLW kepada beberapa perwakilan PKL dan pemilik warung di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan yang diadakan di Taman Sangkareang tersebut dihadiri oleh sekitar 70 PKL/pemilik warung yang telah didata oleh Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram.
“Mekanismenya selama ini yaitu petugas Polri dan TNI akan terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW. Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” jelas Airlangga.
Dalam kesempatan ini, Airlangga kemudian berkeliling menyapa para PKL dan Pemilik warung yang tempat berdagangnya berada di sekitar taman tersebut, dan diakhiri dengan melakukan dialog dengan beberapa orang di antaranya. Ia menanyakan jenis usaha mereka, dan apa saja kebutuhannya yang akan dibantu terpenuhi dengan bantuan tersebut.
“Ini dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM. Di sini 100 persen sudah disalurkan dan menjadi yang terbaik di Indonesia. Kegiatan ini sudah dicek Presiden, cepat sekali, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Adapun besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan pemilik warung. Adapun kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima ataupun calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
“Saya mengapresiasi dan berharap penyaluran bantuan BT-PKLW, terutama di Provinsi NTB ini, dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM,” ujar Menko Airlangga.
https://pasardana.id/news/2021/10/15/penyaluran-bantuan-tunai-pkl-dan-warung-se-indonesia-capai-24-persen/