Jakarta, BeritaMu.co.id – Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik senilai Rp 2,4 triliun.
Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.
“Putusannya, pertama, bahwa keberatan kita diterima sepenuhnya. Hakim menyatakan bahwa terbukti uang yang masuk ke rekening adalah milik Wanaartha dan kita adalah pihak keberatan yang beritikad baik. Pemblokiran itu tidak sah,” kata Juniver Girsang, Kuasa Hukum Wanaartha, saat dihubungi BeritaMu.co.id, Rabu (14/10/2021).
Juniver berharap dengan adanya putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka karena tidak terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Harapan kita adalah kiranya Kejaksaan tidak mengajukan kasasi,” ujarnya.
Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.
Catatan BeritaMu.co.id, kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya.
Kala itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum Kejagung melakukan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pada Desember 2019.
Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life.
“Kami informasikan, nanti saya sampaikan berita kepada Pak Rano [anggota DPR Komisi III, Rano Alfath] bahwa di bulan Oktober [2019] sebetulnya Wanaartha sudah gagal bayar kepada nasabahnya. Nanti saya sampaikan pak pembuktiannya,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).
Ali juga menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dkasus Jiwasraya dan menyeret Wanaartha.
Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan pihaknya tidak pernah menyita uang para nasabah Wanaartha.
“Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di Wanaartha,” katanya.
NEXT: Awal Mula Nasabah Minta Blokir Dicabut
Demikian berita mengenai Wanaartha Menang Lawan Kejagung, Ini Kronologi Lengkapnya!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211014162451-17-283950/wanaartha-menang-lawan-kejagung-ini-kronologi-lengkapnya