Home Bisnis MARKET Menteri ESDM : Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Adalah Tindakan Kejahatan

Menteri ESDM : Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Adalah Tindakan Kejahatan

28
0

Beritamu.co.id – ?Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dengan tegas mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah sebuah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.

Dilansir Antara, Rabu, (13/10), dalam webinar penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin, Menteri Arifin mengungkapkan bahwa kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia.
 
“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana,” tegasnya.

Arifin mengungkapkan hingga saat ini pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
 
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
 
“Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat,” imbuhnya.

Baca Juga :  KAI Operasikan Kembali 4 Kereta Api Lokal Daop 2 Bandung

Selain itu, kata Arifin, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Tak hanya itu PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.
 
Ditambahkannya, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.
 
“Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2021/10/14/menteri-esdm-kegiatan-pertambangan-tanpa-izin-adalah-tindakan-kejahatan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here