Home Bisnis Anak Usaha PLN ICON+ Digugat PKPU, Apa Respons PLN?

Anak Usaha PLN ICON+ Digugat PKPU, Apa Respons PLN?

24
0
Anak Usaha PLN ICON+ Digugat PKPU, Apa Respons PLN?

Jakarta, BeritaMu.co.id – Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan pernyataan berkaitan dengan kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) oleh rekanannya, PT Azet Surya Lestari (Azet).

Gugatan PKPU terhadap ICON+ itu diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PLN pun menjelaskan strategi yang akan dilakukan atas gugatan ini.

“Azet telah mengajukan permohonan PKPU kepada ICON+ melalui PNJakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2021, namun sampai saat ini ICON+ belum menerima salinan permohonan gugatan PKPU tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan PLN, Ova Kurniawan, dalam suratnya di BEI, dikutip Kamis ini (14/10).

Dia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nilai gugatan yang diajukan oleh Azet di Pengadilan Niaga, mengingat ICON+ sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU Azet tersebut.

“ICON+ belum dapat mengukur dampak material terhadap kegiatan operasional dikarenakan belum menerima surat resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU Azet,” jelasnya.

Dia mengatakan, sebagaimana dijelaskan bahwa lantaran ICON+ belum menerima surat resmi, maka pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan dari permohonan PKPU ini.

“Upaya yang dilakukan ICON+ menghadapi gugatan tersebut antara lain, ICON+ secara proaktif melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Azet untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan mengacu pada perjanjian yang mendasarinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ekonom Proyeksikan Neraca Dagang Akhir Tahun Surplus Kecil

Selain itu, katanya, ICON+ telah berkoordinasi dengan Sub Dit Hukum Korporat PLN dan saat ini telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakili ICON+ dalam menghadapi permohonan PKPU Azet.

Situs resmi Azet menjelaskan perusahaan ini fokus pada penyediaan solusi pada masalah supply energy (listrik), baik di perkotaan maupun pedesaan dan daerah terpencil, dengan energy terbarukan (khususnya PLTS).

Adapun Indonesia Comnets Plus (ICON+) adalah entitas anak PLN. Pada 2001, ICON+ memulai kegiatan komersialnya dengan Network Operation Centre yang berlokasi di Gandul, Cinere.

Seiring dengan kebutuhan industri akan jaringan telekomunikasi dengan tingkat availability dan reliability yang konsisten, ICON+ mengembangkan usaha dengan menyalurkan kelebihan kapasitas jaringan telekomunikasi ketenagalistrikan serat optik milik PLN di Jawa dan Bali bagi kebutuhan publik.

Sejak tahun 2008, ICON+ secara konsisten dan bertahap melakukan ekspansi konektivitas jaringan telekomunikasi ke berbagai wilayah terpencil di Indonesia dengan memaksimalkan pendayagunaan hak jaringan ketenagalistrikan milik PLN.

Pada 31 Mei lalu, ICON+ resmi meluncurkan layanan fixed broadband internet berbasis jaringan fiber optik yang disebut Iconnet.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Anak Usaha PLN ICON+ Digugat PKPU, Apa Respons PLN?, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211014182059-17-284004/anak-usaha-pln-icon–digugat-pkpu-apa-respons-pln

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here