Home Bisnis Update! Gugatan Merdeka Copper vs PSAB di Singapura, Damai?

Update! Gugatan Merdeka Copper vs PSAB di Singapura, Damai?

18
0
Jual Kebon Sawit, Emiten Sandiaga cs Borong Saham Ini Rp 38 M

Jakarta, BeritaMu.co.id – Perusahaan pertambangan milik Grup Saratoga yang didirikan oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dan pengusaha Edwin Soeryadjaya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah menangguhkan gugatan arbitrasenya terhadap PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) di Singapura.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, gugatan ini dilayangkan oleh anak usahanya PT Pani Bersama Tambang (PBT).

Gugatan ini dilakukan di Singaporean International Arbitration Center (SIAC) dengan nomor perkara No. ARB0012/21/ARK.

“Lebih lanjut, permohonan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh SIAC pada tanggal 2 Oktober 2021. Penangguhan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut dari para pihak yang bersengketa,” tulis keterbukaan informasi perusahaan, dikutip Rabu (13/10/2021).

Gugatan ini berawal dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture/JV) keduanya untuk menggarap tambang Pani.

Hal ini dilakukan lantaran MDKA memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pani, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan perusahaan pada awal 2020 lalu, maka MDKA mengendalikan IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi ini sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani tersebut.

Untuk diketahui proyek Pani mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada tingkat emas 0,98 g/t untuk 2,3 juta ons emas. PBT telah memulai program pengeboran 11.000 meter pada IUP Pani di area antara IUP Pani dan Proyek Pani.

Namun karena kedua perusahaan sebelumnya berniat untuk mengembangkan proyek secara terpisah, cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area.

Baca Juga :  Aturan Baru KBMI, Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh

Dengan demikian, lewat penggabungan ini dinilai cadangan keseluruhan akan secara material cenderung menjadi lebih besar daripada dikerjakan secara terpisah.

Kontrak Karya GSM terbagi dalam tiga blok tambang yang terpisah, yaitu Proyek Pani, blok Bolangitang dan blok Bulagidun.

Namun demikian, PBT menilai JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang dilakukan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019 antara kedua perusahaan.

Untuk itu, PBT meminta SIAC untuk memutuskan JRN harus menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan CSPA atau memberikan ganti rugi senilai US$ 500 juta-US$ 600 juta atau setara dengan Rp 7 triliun-Rp 8,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Sementara itu, menurut J Resouces, kewajiban JRN terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi, JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.

Selain itu, PSAB juga menilai bahwa CSPA tersebut tidak memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi.

Lalu, besarnya ganti rugi yang diklaim PBT dalam arbitrase tersebut juga dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Update! Gugatan Merdeka Copper vs PSAB di Singapura, Damai?, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20211013175243-17-283699/update-gugatan-merdeka-copper-vs-psab-di-singapura-damai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here