Home Bisnis MARKET P2P Lending GandengTangan Kantongi Izin Usaha dari OJK

P2P Lending GandengTangan Kantongi Izin Usaha dari OJK

70
0

Beritamu.co.id – Startup pionir crowdlending GandengTangan telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada September 2021.

Dalam surat keputusan OJK dengan nomor KEP-89/D.05/2021 disebutkan bahwa PT Kreasi Anak Indonesia yang menaungi GandengTangan mendapat izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Surat ditandatangani Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta.

Jezzie Setiawan, CEO GandengTangan menyebutkan saat memperoleh izin usaha, GandengTangan berhasil meningkatkan penyaluran pinjaman hingga 12 kali lipat sejak rebound dari dampak pandemi di tahun lalu.

“Tahun 2021 ini, secara bisnis, kami mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Tentunya melalui kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak,” papar Jezzie, Rabu (13/10/2021).

Hingga September 2021, GandengTangan telah membantu 2.193 pelaku UMKM yang tersebar di 10 provinsi. Saat ini, total penyaluran pinjaman melalui platform mencapai Rp34,6 miliar yang berasal dari 1.327 pendana. Pencapaian ini  mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi GandengTangan karena telah menghubungkan semangat usaha warga Indonesia.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Sebut Ekspor Batu Bara RI ke Eropa di 2022 Cetak Rekor Sejarah

Perolehan izin usaha dari OJK ini menjadi momen penting bagi GandengTangan perkuat misi untuk merangkul UMKM bangkit dari pandemi dan kembangkan usahanya.

“Dengan adanya surat tanda berizin ini, kami berharap ini dapat menjadi langkah awal dalam membuka peluang kerjasama yang lebih luas dengan institusi lainnya untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum terlayani,” tambah Jezzie.

Sebagai peer-to-peer lending platform, GandengTangan ikut ambil peran untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat menengah-bawah sejak 2015. GandengTangan menghubungkan mereka yang jalani usaha mikro dengan pendana yang ingin berikan dampak sosial.


https://pasardana.id/news/2021/10/13/p2p-lending-gandengtangan-kantongi-izin-usaha-dari-ojk/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here