Beritamu.co.id- Regulator bursa mengenakan denda Rp500 juta dan menghentikan sementara (suspend) aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak sesi I hari ini, Senin(11/10/2021) sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Melansir keterangan Bursa Efek Indonesia, kebijakan itu diambil karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan(MKBD) anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini kurang dari syarat minimal.
“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” Tulis Direktur BEI, Laksono Widodo.
Sementara itu berdasarkan data pada laman BEI, MKBD terakhir yang dilaporkan TF sebesar Rp36,693 miliar.
Adapun berdasarkan laporan keuangan semester I 2021, TF membukukan laba bersih Rp1,22 miliar, membaik dibanding semester I 2020 yang mencatatkan rugi bersih Rp1,766 miliar.
Haisl itu ditopang lonjakan pendapatan sebesar 115,38 persen menjadi Rp6,44 miliar. Rincinya, pendapatan perdagangan efek melonjak 180,9 persen menjadi Rp5,952 miliar.
https://pasardana.id/news/2021/10/11/mkbd-kurang-bei-suspend-dan-denda-universal-broker-rp500-juta/