Beritamu.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan perorangan ditujukan kepada pelaku UMK yang mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
“Pemerintah berusaha membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional, berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satunya dengan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” kata Dirjen AHU Cahyo R Muzhar dalam siaran persnya, di Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021).
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Cahyo menyebut, hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Dia mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan, dan sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional dan mandiri.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi peresmian Perseroan Perseorangan tersebut, karena sebelumnya UMK kurang terurus dengan baik oleh negara.
“Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” kata Koster.
Menurutnya, salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, dan perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
“Dalam hal ini saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya, seperti Pergub Penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis, purnama, dan tilem. Dengan Pergub itu akan tumbuh perajin UMK yang bergerak di bidang busana adat,” ujarnya.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20211009/9/1452377/kemenkumham-resmikan-badan-hukum-baru-usaha-mikro-dan-kecil-bisa-jadi-perseroan-perorangan