Home Bisnis MARKET Bersama KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Tanah Senilai Rp2 Triliun

Bersama KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Tanah Senilai Rp2 Triliun

27
0

Beritamu.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terus berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi aset negara sebagai upaya mendorong percepatan sertifikasi aset tanah di Indonesia, untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, selama kurun waktu Januari-September 2021, PLN telah mengamankan aset negara dalam bentuk tanah senilai Rp2 triliun dengan menyelesaikan 11.318 sertifikat tanah milik negara di bawah kewenangan PLN di seluruh Indonesia.

Adapun penyelesaian sertifikat tanah tersebut, merupakan hasil sinergi PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Selama Januari sampai September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke,” ujar Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali 2021, Senin (4/10/2021).

Khusus di Provinsi Bali, kata Darmawan, selama Januari-September 2021, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertifikat tanah.

Jumlah tersebut ditargetkan akan terus bertambah mencapai 100 persen.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

“Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia,” kata Darmawan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal, mengatakan melalui reforma agraria BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah.

Baca Juga :  Wamenkeu Suahasil Pertegas Perubahan Cara Kerja Birokrasi di Perppu Cipta Kerja

Salah satunya, dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN,” kata Sunraizal.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.

“Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah,” ujar Alexander.

Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini.

Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.

“Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan,” ujar Alexander.

 


https://pasardana.id/news/2021/10/5/bersama-kpk-dan-bpn-pln-amankan-aset-tanah-senilai-rp2-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here