Jakarta (BeritaMu.co.id) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021, bertujuan adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan.
Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyatakan, HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.
“Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan,” ujar Menteri Trenggono.
PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.
Menteri Trenggono menjelaskan kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya hanya di angka Rp600 miliar.
Padahal, lanjutnya, nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun. Dengan demikian, PP 85/2021 menurutnya merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.
Menteri Trenggono mengemukakan tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.
Melalui regulasi ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.
“Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa,” ujar Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono turut menegaskan hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Ia mencontohkan hal tersebut seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.
Menteri Trenggono turut menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di WPPNRI yang akan diterapkan pada awal tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata hingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sebab pengelolaannya sesuai dengan prinsip ekonomi biru.