Jakarta (BeritaMu.co.id) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian BUMN menugaskan Perum Bulog untuk memasok 30.000 ton jagung pakan kepada peternak rakyat dengan harga yang sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yaitu Rp4.500 per kg seiring tingginya harga jagung di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi terbatas dan menetapkan pengadaan 30.000 ton jagung pakan seharga Rp4.500 per kg kepada peternak rakyat dilakukan oleh Bulog dengan mekanisme Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai langkah intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga jagung di pasaran yang jauh melebihi HAP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Mekanisme tersebut, lanjut Oke, sama halnya dengan intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga beras di pasaran yang biasa dilakukan oleh Bulog ketika harganya mulai menanjak naik. Yang membuat perbedaan, kata dia, adalah Bulog memiliki Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang siap segera digelontorkan untuk menstabilkan harga di pasaran, sementara untuk jagung belum memiliki cadangan.
“Bulog tidak ada cadangan jagung pemerintah, sehingga begitu ditugaskan intervensi ke peternak seharga Rp4.500 per kg, Bulog harus cari-cari dulu,” ujar Oke.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah untuk memasok jagung ke peternak rakyat dengan menyerap jagung dari petani lokal.
Ia mengungkapkan pemerintah tidak mengambil opsi impor jagung karena harga per kg lebih dari Rp5.000, tidak lebih murah dari harga penjualan ke peternak rakyat sebesar Rp4.500 per kg. Oleh karena itu pemerintah lebih memilih untuk membeli jagung petani dalam negeri, meskipun harga di pasaran juga sudah tinggi.
Selisih dari pembelian jagung oleh Bulog dari petani dalam negeri yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp6.000 per kg dengan penjualan ke peternak rakyat Rp4.500 per kg, akan diganti oleh Kemendag dalam rangka pengendalian stabilitas harga pangan skema CSHP.
Pengadaan jagung pakan seharga Rp4.500 per kg tersebut hanya akan diberikan pada peternak rakyat karena menjadi pihak yang paling merugi dengan kenaikan harga jagung saat ini.
“Di dalam penugasan itu, agar sasarannya tepat, Kementerian Pertanian dalam hal ini melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan peternak yang layak menerima,” kata Isy Karim.