Jakarta (BeritaMu.co.id) – Sharon Florencia, seorang finalis program #GirlsTakeOver 2021 Kementerian BUMN, dalam pidato perdananya sebagai “Kak Menteri BUMN” mengutarakan harapannya agar Program Mari Kita Majukan Usaha Rakyat (Makmur) dapat meningkatkan produktivitas petani.
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan penandatanganan MoU yang luar biasa. Saya juga berharap Program Makmur yang merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia dan Bank BRI ini bisa meningkatkan produktivitas petani lokal,” ujar Sharon saat menyampaikan pidato sambutan perdananya dalam penandatanganan MoU Program Makmur antara Pupuk Indonesia dan Bank BRI di Jakarta, Kamis.
Menurut “Kak Menteri BUMN”, bukan hanya penyediaan modal dan sarana produksinya saja, tapi betul-betul untuk setiap bagian di dalamnya dimonitor.
“Kita juga berikan akses pasar untuk hasil panennya. Dan yang juga penting adalah perlunya mengkolaborasikan Program Makmur ini dengan memperluas Program tersebut ke seluruh penjuru negeri,” kata Sharon.
Dia juga menambahkan perlunya memperluas dalam wilayah dan komunitas tertentu yang memang bisa dilakukan upskill dan tingkatkan potensinya lebih besar lagi.
“Kita perlu fokus juga dalam inklusivitas peningkatan produktivitas pangan baik dalam bibit, pupuk, permodalan, infrastruktur, pendampingan hingga akses pasarnya,” kata Sharon.
Hari ini, Kamis (30/9), Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Makmur antara PT Pupuk Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Kementerian BUMN, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank BRI Sunarso dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman. Turut hadir dalam acara tersebut “Kak Menteri BUMN” Sharon Florencia serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Program Makmur ini terdiri dari berbagai aspek yang membantu petani dan budidaya pertanian, mulai dari pengelolaan budidaya tanaman berkelanjutan, informasi dan pendampingan budidaya pertanian, digital farming dan mekanisme pertanian. Selanjutnya ada juga disiapkan akses permodalan dan perlindungan risiko pertanian serta adanya offtaker atau jaminan pasar bagi petani.