Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek bersifat ekuitas PT Mahaka Media Tbk (IDX: ABBA) dan PT Dewata Freightinternational Tbk (IDX: DEAL) sejak sesi I perdagangan tanggal 29 September 2021 di pasar reguler dan pasar tunai.
Melansir pengumuman BEI, Rabu (29/9/2021) keduanya masuk dalam 33 emiten yang sampai dengan tanggal 28 September 2021 belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2021 dan belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebesar Rp150 juta.
“Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan,” tulis manajemen BEI.
Pada saat bersamaan, BEI memperpanjang suspen 29 emiten yang juga belum menyampaikan laporan keuangan dan dendanya.
Rincinya, yaitu; BUVA, COWL, CPRI, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZA, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TELE, TPDM dan TRAM.
Selain itu, terdapat tiga saham yang juga diperpanjang suspend karena belum menyampaikan laporan keuangan tapi sudah membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Tiga emiten itu adalah; CPRO, PLAS, dan UNIT.
https://pasardana.id/news/2021/9/29/belum-sampaikan-laporan-keuangan-abba-dan-deal-tambah-deretan-saham-suspend/