Home Bisnis MARKET Tegas, Pemerintah Ancam Pidana Bagi Pelaku Pengalihan Aset BLBI

Tegas, Pemerintah Ancam Pidana Bagi Pelaku Pengalihan Aset BLBI

37
0

Beritamu.co.id – Pemerintah secara tegas mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset terkait BLBI ke aset properti atau perumahan.

Sebelumnya, ancaman tersebut sudah pernah disampaikan oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana, bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini tengah berjalan.

“Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu, sudah jelas diserahkan ke nagara, kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana,” tegasnya.  

Ancaman yang sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke properti atau perumahan.

Tidak tanggung-tanggung, Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.

“Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim,” kata Rionald.

Baca Juga :  Bahlil Tetapkan Harga Batubara dan Mineral Acuan Terbaru, Ini Rinciannya

Munculnya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu terungkap dalam dokumen hak tagih negara.

Salah satu praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur.

Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp 82,23 miliar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.

DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

 


https://pasardana.id/news/2021/9/23/tegas-pemerintah-ancam-pidana-bagi-pelaku-pengalihan-aset-blbi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here