Jakarta, BeritaMu.co.id – Memasuki hari terakhir pelaksanaan rights issue PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pada Rabu (22/9/2021), masih ada sejumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang belum diexercise.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, hingga Selasa kemarin, masih ada 7,33 miliar HMETD yang belum diexercise, dengan rincian 7,32 miliar dalam bentuk scriptless dan 8 juta dalam bentuk warkat.
Dengan demikian jumlah HMETD yang telah diexercise menjadi saham tercatat sebanyak 20,88 miliar unit. Dengan harga pelaksanaan Rp 3.400 maka BRI telah mendapatkan modal baru senilai Rp 70,99 triliun. Namun, sebagian bukan dalam bentuk tunai tetapi dalam bentuk inbreng saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Inbreng saham tersebut dilakukan dalam pembentukan holding ultra mikro.
Dengan realisasi hingga kemarin, rights issue BBRI mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah. Sebelumnya, rekor nilai rights issue terbesar dipegang oleh Bakrie & Brothers (BNBR) sebesar Rp40,12 triliun pada 2008.
Sebagai informasi, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengexercise HMETD menjadi saham BBRI. Artinya, ini merupakan kesempatan terakhir bagi investor untuk mengeksekusi saham BBRI dengan harga lebih murah.
Dengan harga yang lebih murah ini, maka bisa memberikan keuntungan bagi mereka yang sudah memegang saham BBRI atau investor lama. Investor dengan kepemilikan kurang dari 1 miliar saham pun tidak perlu khawatir, karena tetap mendapatkan kesempatan membeli saham rights issue ini.
Setiap pemegang saham yang memiliki kurang dari 1 miliar saham bisa mendapatkan HMETD sesuai dengan porsi rasio HMETD. Namun, setiap HMETD yang dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Ilustrasinya bila anda memiliki 10 lot atau 1.000 saham BBRI, maka anda akan mendapatkan 230,12 HMETD. Namun, karena pembulatan maka HMETD yang diterima hanya 230 unit atau 2 lot ditambah 30 unit atau odd lot.
Lantas, bagaimana cara menebus saham right tersebut? Saat ini, transaksi semacam ini ada yang sudah bisa dilakukan secara online mulai dari akses melalui aplikasi pada ponsel atau melalui website resmi sekuritas yang dituju.
Jika tidak bisa melalui aplikasi, maka bisa menghubungi pihak terkait dari sekuritas di mana investor tersebut menyimpan HMETD nya. Namun jika bisa melalui platform sekuritas yang dimaksud, pilih aplikasi right/warrant kemudian isi jumlah lembar yang ingin ditebus. Dengan catatan, RDN tersebut sudah terisi nominal sesuai dengan jumlah lembar yang diinginkan atau lebih.
[]
(dob/dob)
Demikian berita mengenai Rights Issue Terbesar, BRI Sudah Diguyur Modal Baru Rp 71 T , ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210922082707-17-278144/rights-issue-terbesar-bri-sudah-diguyur-modal-baru-rp-71-t