Beritamu.co.id – Sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap perizinan berusaha, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa untuk segera melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan perizinan usaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/9/2021).
Adin menyampaikan, bahwa saat ini ada 121 rumah tangga produksi atau perusahaan perikanan pembudidayaan lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan usaha.
Karena itu, Adin meminta kepada pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha tersebut.
“Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimamfaatkan oleh pelaku usaha,” kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengolahan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Darma Panca Putra mengatakan, bahwa aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif jika melanggar, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” tegasnya.
Meski demikian, Darma mengatakan akan mengkoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa ini dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Darma berharap ada fasilitas dari pihak dinas terkait.
https://pasardana.id/news/2021/9/22/kkp-minta-pembudidaya-lobster-di-sumbawa-melengkapi-perizinan-berusaha/