Home Bisnis Update Gugatan PKPU Emiten Pengendali Dealer Resmi Toyota

Update Gugatan PKPU Emiten Pengendali Dealer Resmi Toyota

39
0
Waduh! Induk Emiten Dealer Resmi Mobil Toyota Digugat PKPU

Jakarta, BeritaMu.co.id – Manajemen PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) memberikan hak jawab mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahannya.

Dalam keterangan resmi sebagai jawaban perseroan yang disampaikan ke BeritaMu.co.id, Selasa (21/9/2021), berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang, gugatan kepada PT ANS telah ditolak.

Dengan ditolaknya gugatan PKPU tersebut, PT ANS tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan.

PT ANS juga menegaskan akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.

“Para kreditor PT ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami.” kata Direktur PT Ahabe Niaga Selaras, Sebastianus Harno Budi.

Sebelumnya, PT ANS selaku pemegang saham pengendali PT Bintraco Dharma Tbk (CARS) terkena gugatan PKPU yang diajukan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setiabudi Djaja.

Gugatan tersebut dilancarkan dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg. tertanggal 24 Agustus 2021 melalui kuasa hukum mereka Melisa SH kepada Pengadlian Niaga dan Pengadilan Negeri Semarang.

“Dengan kejadian ini perusahaan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS,” ujar Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim, dikutip CNBC dari keterbukaan informasi BEI

Baca Juga :  Presiden Jokowi lepas ekspor mobil perdana ke Australia

Melansir situs resminya, Ahabe Group didirikan pada tahun 13 Maret 1961 oleh Agustinus Hardjo Budi. Pada awal pendirian, Ahabe dimulai dari bisnis ekspor impor umum dengan tiga karyawan, yang selanjutnya berlanjut pada industri otomotif.

Sebastianus Harno Budi merupakan Direktur CARS yang menurut situs resmi perusahaan juga memiliki hubungan langsung dengan ANS, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris (1997-2020).

Adapun situs resmi mencatat, Bintraco Dharma saat ini menjadi holding company bagi beberapa entitas anak seperti PT New Ratna Motor (founder dealer Toyota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta), PT Andalan Finance Indonesia (perusahaan pembiayaan otomotif), PT Meka Adipratama (perusahaan yang bergerak di bidang distribusi spare part dan reparasi mobil).

Lainnya yakni PT Carsworld Digital Indonesia (perusahaan yang mengembangkan aplikasi penyedia kebutuhan otomotif) dan beberapa perusahaan joint venture seperti PT Toyota Tshuso Logistic Center-Nasmoco Transport, PT Bayauc Nasmoco Investindo dan lain-lain.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Update Gugatan PKPU Emiten Pengendali Dealer Resmi Toyota , ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210921141349-17-277959/update-gugatan-pkpu-emiten-pengendali-dealer-resmi-toyota

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here