Jakarta, BeritaMu.co.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pekan lalu sudah memanggil anggota keluarga Bakrie yang masuk dalam pusaran skandal bantuan likuiditas di era krisis moneter 1998 tersebut.
Hal tersebut diumumkan langsung melalui pengumuman di surat kabar nasional, pada Rabu (15/9/2021).
Anggota keluarga Bakrie yang dipanggil adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, keduanya merupakan debitur Bank Putera Multikarsa (bank penerima BLBI, bank milik pengusaha Marimutu Sinivasan) dengan utang sebesar Rp 22,7 miliar.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa,” seperti dikutip pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Duo Bakrie itu menjadi bagian dari 13 obligor dan debitur yang dipanggil untuk hadir pada Jumat pekan lalu (17/9). Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 – 11.00 WIB, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
Tidak hanya kali ini keluarga Bakrie dipanggil pemerintah terkait utang ke negara.
Sebab, keluarga Bakrie yang awalnya didirikan oleh mendiang Achmad Bakrie sejak 1940 ini juga masih memiliki utang ke negara terkait dengan lumpur Lapindo.
Bencana ini dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo, yang merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc, di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006, 15 tahun silam.
Terkait dengan utang Lapindo, keluarga Bakrie juga belum melakukan pembayaran sehingga pemerintah masih mengejar sampai saat ini. Pemerintah pun berkali-kali menegaskan penagihan tidak akan dihentikan sampai utang perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie ini dibayarkan atau dilunasi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat berbincang dengan media.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.
“Jadi lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Adapun utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu, perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Berdasarkan catatan BeritaMu.co.id, perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%.
Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda, atau Lunas pada 2019 lalu.
Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.
Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar.
NEXT: Masih Ada Piutang Negara di Bakrie
Demikian berita mengenai ‘Tumpukan’ Utang Keluarga Bakrie ke RI, Ada BLBI-Lapindo!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210920193630-17-277774/tumpukan-utang-keluarga-bakrie-ke-ri-ada-blbi-lapindo