Beritamu.co.id- PT Bank KB Bukopin Tbk (IDX:BBKP) menyatakan waktu pelaksanaan penawaraan umum terbatas VI melalu Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu(PMHMETD) atau right issue mengalami perubahan.
Hanya saja dalam keterangan resmi emiten bank dengan pemodal asal Korea Selatan itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Selasa(21/9/2021) belum dapat memastikan pelaksaaan aksi korporasi ini.
“Hingga saat ini perseroan masih belum dapat mempublikasikan indikasi jadwal terbaru penawaran umum terbatas VI dan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama apabila sudah terdapat indikasi jadwal terbaru,” tulis manajemen BBKP.
Dalam keterbukaan sebelumnya, BBKP berharap mendapat pernyataan efektif right issue dari OJK pada tanggal 15 September 2021. Rencana itu akan dilanjutkan dengan periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD ( hak memesan efek terlebih dahulu) pada tanggal 29 September hingga 6 Oktober 2021.
Rencananya, BBKP menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 35.156.418.285 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100.
Jelasnya, HMETD akan dibagikan kepada para pemegang sahamyang tercatat pada tanggal 27 September 2021. Pada saat itu, setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 HMETD, Tapi bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh OJK.
Sehingga Bosowa, pemegang saham perseroan yang dilarang itu kepemilikannya akan menyusut menjadi 4,09 persen dari 8,49 persen. Hal serupa juga dialami porsi pemerintah RI melalui PT Perusahaan Pengelola Aset tersisa 1,52 persen dari 3,17 persen. Hanya Kookmin Bank Co Ltd yang meningkat menjadi 73,06 persen dari 67 persen.
https://pasardana.id/news/2021/9/21/pelaksanaan-right-issue-bbkp-belum-pasti/