Beritamu.co.id, JAKARTA — Bitcoin telah menjadi kontroversi sejak awal tahun 2009, seperti halnya cryptocurrency yang mengikuti setelahnya.
Bitcoin banyak dikritik karena volatil dan penggunaannya dalam transaksi jahat dan membutuhkan penggunaan listrik yang selangit untuk menambangnya.
Status hukum Bitcoin dan altcoin lainnya (koin alternatif untuk Bitcoin) sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sebagian besar negara tidak menjadikan penggunaan Bitcoin ilegal, statusnya sebagai alat pembayaran atau sebagai komoditas bervariasi dengan implikasi peraturan yang berbeda.
Beberapa negara telah membatasi penggunaan Bitcoin. Negara-negara lain juga telah melarang penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency secara langsung dengan hukuman berat bagi siapa pun yang melakukan transaksi crypto.
Berikut ini adalah negara-negara yang memiliki hubungan penuh dengan Bitcoin dan altcoin lainnya.
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya undang-undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.
2. Bolivia
Ada larangan lengkap untuk penggunaan Bitcoin di Bolivia sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya serta mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
3. China
China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021. Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut serta pertukaran mata uang di China dan luar negeri.
Pada 27 Agustus, Yin Youping, Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan Bank Rakyat China (PBoC), menyebut cryptos sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang-orang untuk “melindungi kantong mereka”.
4. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi Bitcoin.
Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada tahun 2014 bahwa mereka tidak boleh “melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual”.
5. Mesir
Dar al-Ifta Mesir, badan penasihat Islam utama negara itu, mengeluarkan dekrit agama pada tahun 2018, mengklasifikasikan transaksi Bitcoin sebagai “haram,” sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.
Meskipun tidak mengikat, undang-undang perbankan Mesir diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
6. Indonesia
Bank Indonesia, bank sentral negara, mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai alat pembayaran mulai 1 Januari 2018.
7. Iran
Bitcoin memiliki hubungan yang kompleks dengan rezim Iran. Untuk menghindari dampak terburuk dari sanksi ekonomi yang melumpuhkan, Iran malah beralih ke praktik penambangan Bitcoin yang menguntungkan untuk membiayai impor.
Sementara Bank Sentral melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri, Bank Sentral telah mendorong penambangan Bitcoin di negara tersebut dengan insentif.
8. Nepal
Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.
9. Makedonia Utara
Makedonia Utara adalah satu-satunya negara Eropa yang sejauh ini memiliki larangan resmi terhadap cryptocurrency, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
10. Rusia
Meskipun cryptocurrency tidak dilarang di Rusia, ada konflik berkelanjutan yang dilancarkan terhadap penggunaannya.
Rusia meloloskan undang-undang pertamanya untuk mengatur cryptos pada Juli 2020, yang untuk pertama kalinya menetapkan cryptocurrency sebagai properti yang dikenakan pajak.
Undang-undang, yang mulai berlaku pada Januari tahun ini juga melarang pegawai negeri Rusia memiliki aset kripto apa pun.
11. Turki
Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok. Dengan beberapa tingkat penggunaan tertinggi di mana pun di dunia, kedatangan peraturan sangat cepat tahun ini karena inflasi memuncak pada bulan April.
Pada 16 April 2021, Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk Bitcoin, secara langsung atau tidak langsung, untuk membayar barang dan jasa.
Hari berikutnya, presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melangkah lebih jauh dan mengeluarkan dekrit bahwa pertukaran crypto ke daftar perusahaan yang tunduk pada aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
12. Vietnam
Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda mulai dari 150 juta dong Vietnam hingga 200 juta dong Vietnam.
Namun, pemerintah tidak melarang perdagangan Bitcoin atau menahannya sebagai aset.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210920/9/1444650/aturan-bitcoin-ini-12-negara-yang-membatasi-dan-melarang-penggunaan-cryptocurrency