SURABAYA – Terdakwa Novita Lusiana divonis sembilan bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan jasa yang memiliki muatan melanggar kesusilaan via media sosial MiChat.
Sebelumnya, Novita dituntut selama 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Victor Sinaga, penasihat hukumnya, menyatakan menerima.
Kasus ini bermula pada April 2021. Ika Aprilia alias Naomi alias Viona berkenalan dengan Christian Sugianto alias Joshua. Ika meminta tolong untuk dicarikan laki-laki yang menginginkan berhubungan badan (seks) dengan bayaran sejumlah uang.
Christian akhirnya mengenalkan Ika kepada Novita. Niatnya untuk membantu mencari pelanggan jasa seksual secara online. Kemudian terdakwa menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi online MiChat. Diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa mendapat sebesar 20 persen dari tarif yang diterima Ika.
Dari 20 persen tersebut akan dibagi dengan Christian Sugianto alias Joshua. Terdakwa memasang tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 950 ribu untuk jasa prostitusi korban. Apabila disetujui, pengguna jasa harus transfer dahulu ke rekening terdakwa.
Pada 27 Mei 2021, seorang laki-laki yang tidak dikenal menghubungi terdakwa melalui MiChat karena tertarik untuk menyewa jasa layanan esek-esek dari Ika. Disepakati tarif yang dibayarkan sebesar Rp 500 ribu bertempat di salah satu hotel.
Namun sekira pukul 14.00, saat terdakwa ditemani Christian berada di lobi hotel menunggu pelanggan, tiba-tiba polisi datang melakukan penggerebekan. (gin/rek)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/16/289908/buka-prostitusi-online-mucikari-cewek-divonis-9-bulan