Jakarta, BeritaMu.co.id – Saham-saham emiten ritel kompak menguat pada awal perdagangan pagi ini, Selasa (14/9/2021). Kenaikan saham ini terjadi seiring pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali sampai 20 September 2021 yang diikuti dengan sejumlah pelonggaran.
Berikut pergerakan saham ritel, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 09.11 WIB.
Matahari Putra Prima (MPPA), saham +1,60%, ke Rp 955/saham
Ramayana Lestari Sentosa (RALS), +0,77%, ke Rp 655/saham
Ace Hardware Indonesia (ACES), +0,72%, ke Rp 1.395/saham
Matahari Department Store (LPPF), +0,71%, ke Rp 2.840/saham
Mitra Adiperkasa (MAPI), +0,67%, ke Rp 755/saham
Menurut data di atas, saham emiten pengelola Hypermart milik Grup Lippo MPPA menjadi yang paling naik, yakni 1,60% ke posisi Rp 955/saham dengan nilai transaksi Rp 4 miliar.
Saham MPPA berhasil rebound dari koreksi pada 2 hari sebelumnya. Dalam sepekan saham ini naik tipis 0,53%, sementara dalam sebulan melejit 25,66%.
Di posisi kedua, saham emiten pemilik gerai Ramayana RALS naik 0,77% ke Rp 655/saham, melanjutkan kenaikan pada perdagangan kemarin sebesar 2,36%. Dalam seminggu saham ini turun 2,99%, sedangkan dalam sebulan naik 4,84%.
Ketiga, saham ACES yang terapresiasi 0,72% ke Rp 1.395/saham, usai naik 0,36% pada perdagangan Senin kemarin. Dalam seminggu saham ini naik tipis 0,36%, sementara dalam sebulan anjlok 6,33%.
Tidak ketinggalan, saham Grup Lippo lainnya LPPF juga terangkat 0,71% ke Rp 2.840/saham, melanjutkan kenaikan 1,81% pada perdagangan kemarin. Saham ini masih ambles 3,72% dalam sepekan, sementara melonjak 35,07% dalam sebulan.
Pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan PPKM per level di Jawa-Bali. PPKM ini berlaku sampai 20 September 2021.
“Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang. Kapan PPKM level Jawa Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari,” ujar Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/09/2021).
Dalam PPKM kali ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, terhadap kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal.
Pemerintah kini mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi, setelah sebelumnya tidak boleh beroperasi di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2,3, dan 4.
Berdasarkan catatan BeritaMu.co.id, ini merupakan perpanjangan PPKM per level ke delapan, sejak pertama kali diberlakukan dengan istilah PPKM darurat pada periode 3-20 Juli 2021 lalu.
Kemudian, mulai hari ini, Selasa (14/9/2021) setiap masyarakat yang masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid tersebut disebutkan supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Waktu operasi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, seperti dikutip Selasa (14/9/2021).
Kebijakan jam operasional ini berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tidak jual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan pada masyarakat yang ingin mengunjungi mal, bandara dan stasiun kereta api.
Update Terus berita terkini di BertaiMU.co.id
[]
(adf/adf)
Demikian berita mengenai PPKM Dilonggarkan, Saham-Saham Ritel Kompak Naik, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210914092318-17-276024/ppkm-dilonggarkan-saham-saham-ritel-kompak-naik