Jakarta, BeritaMu.co.id – Manajemen PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) menyatakan, perseroan belum memperoleh izin efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana menambah modal dengan skema memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak DNAR mengatakan, saat ini perusahaan masih perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan pernyataan efek OJK terkait aksi korporasi Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) tersebut.
Sebelum direvisi, dalam keterbukaan informasi pada 23 Agustus 2021 lalu, manajemen DNAR menyatakan telah mendapatkan izin efektif pendaftaran dari OJK pada 13 September 2021.
Adapun dalam lampiran jadwal sementara PUT III DNAR terbaru, jadwal pernyataan pendaftaran menjadi efektif akan jatuh pada 17 September 2021.
Sebagai informasi, Bank Oke berencana melakukan rights issue sebanyak-banyaknya 2.537.197.095 (2,54 miliar) saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham.
Adapun harga pelaksanaan aksi korporasi ini sebesar Rp 197 per saham sehingga secara total dana yang akan diraup berjumlah Rp 499.827.827.715 (Rp 499,83 miliar).
Sebelumnya, para pemegang saham Bank Oke sudah memberi lampu hijau atas rights issue ini dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 5 Mei 2021.
Menurut penjelasan manajemen, setiap pemegang saham yang memiliki 9 saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 2 HMETD di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan.
APRO Financial Co. Ltd. sebagai pemegang saham utama Bank Oke telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PUT III.
APRO Financial juga bertindak sebagai pembeli siaga, yang akan membeli seluruh sisa saham yang ditawarkan dan tidak diambil bagian oleh Pemegang HMETD dalam PUT III dengan harga pelaksanaan seperti disebutkan di atas.
APRO adalah perusahaan pembiayaan dari Korea Selatan yang berfokus di sektor consumer loan.
Pihak Bank Oke menjelaskan, dana yang diperoleh dari hasil PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk pengembangan usaha Perseroan. “[Y]aitu disalurkan dalam bentuk pemberian kredit,” kata manajemen Bank Oke, dikutip BeritaMu.co.id, Kamis (5/8/2021).
Manajemen menambahkan, apabila penggunaan dana hasil PUT III memenuhi transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka perseroan akan memenuhi prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
Adapun pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) sebesar 17,99% setelah rights issue dilaksanakan.
Mengenai jadwal PUT III ini, tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMTED di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 27 September 2021. Sementara, tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMTED di pasar tunai pada 29 September 2021.
Selanjutnya, tanggal pencatatan (recording date) dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMTED berlangsung pada 29 September 2021. Sementara, periode perdagangan dan periode pembayaran pelaksanaan HMTED dilaksanakan pada 1-7 Oktober 2021.
Saat ini Apro Financial Co. Ltd menguasai 90,26% atau setara dengan 10.436.389.691 saham Bank Oke. Sementara sisanya, dimiliki publik sebesar 8,48%.
[]
(adf/adf)
Demikian berita mengenai Izin OJK Tak Kunjung Tiba, Bank Oke Ubah Jadwal Rights Issue, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210914132421-17-276131/izin-ojk-tak-kunjung-tiba-bank-oke-ubah-jadwal-rights-issue