SURABAYA – Muchlasin Charis Wibowo dan Tanti meringkuk di balik sel tahanan gara-gara 10 gram sabu senilai Rp 10 juta. Sepasang kekasih yang tinggal di Jalan Keputih Tegal Gang 10, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, itu keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini membacakan tuntutan.
“Menuntut supaya terdakwa masing-masing dihukum selama enam tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Anggraini.
Terdakwa Tanti mengaku kapok telah berkecimpung dengan narkotika. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. “Saya khilaf, Pak Hakim. Tolong diringankan (hukuman) karena saya masih punya dua anak yang butuh nafkah,” ucap Tanti sembari menangis.
Sebelum diproses hukum, kedua terdakwa memperoleh 10 gram sabu itu dari Guntur. Keduanya memecah menjadi tujuh bagian untuk dijual. Dua kantong klip kecil berisi serbuk metamfetamina laku terjual kepada pelanggannya, yaitu Rifa, warga Medokan Semampir, dan Haidar, warga Semampir Indah Baru, Surabaya. (gin/rek)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/14/289468/beli-sabu-rp-10-juta-bonusnya-enam-tahun-penjara