Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021), menyebutkan ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk.
“Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, APPBI konsisten menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak tahu ke mana ribuan orang itu setelah ditolak masuk pusat perbelanjaan. Menurut Alphonzus, seharusnya mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
“Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum, sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya,” ujar dia.
Sementara itu, dia menjelaskan, pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol Covid-19. Selain protokol kesehatan, juga protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi, yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
“Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat,” ucap Alphonzus.
https://pasardana.id/news/2021/9/13/ribuan-warga-terdeteksi-positif-covid-19-ditolak-masuk-mal/