
SURABAYA – Belum sempat menikmati sabu-sabu (SS), pria ini sudah keburu dicokok. Ramelan, 44, warga Rembang, Jawa Tengah, indekos di Putat Gede Timur IV,
Surabaya, dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Asemrowo. Polisi menemukan satu poket sabu-sabu (SS) seberat 0,47 gram.
Penangkapan Ramelan bermula ketika ada informasi seseorang yang memiliki sabu. Polisi menyelidiki ke Jalan Putat Gede Timur. Saat itu, polisi sudah mengantongi ciri-ciri tersangka.
“Kami tangkap saat tersangka hendak masuk ke dalam tempat kos. Tersangka tidak melawan,” jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (12/9).
Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok di salah satu saku tersangka. Saat dibuka ternyata berisi sabu. Tersangka mengakui itu miliknya. Ia baru membeli dengan cara diranjau menggunakan bungkus rokok bekas.
Polisi kemudian memeriksa ponsel tersangka. “Kami temukan chat tersangka hendak membeli sabu,” terangnya.
Hasil interogasi, Ramelan mendapat sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Gundul. Ia membeli satu poket sabu tersebut Rp 200 ribu per poketnya.
Kemudian disuruh mengambil di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Tersangka mengaku tidak terlalu mengenal si Gundul. Mereka hanya transaksi via ponsel.
“Tersangka ini kerja serabutan. Ia mengaku sudah lama mengonsumsi dan ketagihan nyabu,” ujar Kompol Hari.
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2021/09/13/289002/budak-ss-putat-gede-dicokok-usai-ranjau-sabu