Beritamu.co.id, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kunjungannya ke Lombok, NTB, menyampaikan bahwa PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1995.
Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun,” katanya melalui siaran pers, Minggu (12/9/2021).
Bahlil mengatakan, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2021. Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Dia menyampaikan, Permasalahan PT GTI menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi.
“Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” jelasnya.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tuturnya.
.
. :
.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210912/9/1441247/terlantarkan-lahan-di-gili-trawangan-kontrak-pt-gti-diputus