Home Bisnis MARKET Satgas BLBI Kembali Menyita Dua Aset Properti Terkait Piutang Negara

Satgas BLBI Kembali Menyita Dua Aset Properti Terkait Piutang Negara

26
0

Beritamu.co.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset terkait utang piutang negara.

Aset yang kini dikuasai negara itu dan sudah dipasang plang, terletak di dua lokasi di Jakarta.

Dalam keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (9/9/2021), dijelaskan, Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan/atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” bunyi keterangan tersebut, Kamis (9/9/2021).

Adapun dua aset yang dikuasai berada di Karet Tengsin dan Pondok Pinang. Berikut detilnya:

1.Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur an PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.

2.1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav 1/Th-1 No 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur an Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Baca Juga :  Tokopedia Akan Beli Kontrak Bisnis Hingga Hak Operasioanal TikTok Senilai Rp5,3 Triliun

“Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Prosesi ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


https://pasardana.id/news/2021/9/10/satgas-blbi-kembali-menyita-dua-aset-properti-terkait-piutang-negara/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here