Jakarta, BeritaMu.co.id – Dana Moneter International (International Monetary Fund/IMF) baru saja merealisasikan Special Drawing Right (SDR) untuk Indonesia sebesar 4,46 miliar atau setara US$ 6,31 miliar atau Rp 90 triliun (kurs Rp 14.250/US$.
Hal ini turut mendorong cadangan devisa per akhir Agustus 2021 mencapai US$ 144,8 miliar atau berada pada level rekor tertinggi sepanjang sejarah.
SDR merupakan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh IMF dan dapat digunakan untuk transaksi keuangan negara-negara anggotanya. Nilai SDR sendiri sendiri merupakan gabungan dari lima mata uang, yakni dolar AS, euro, yuan China, yen Jepang, dan poundsterling Inggris, dengan bobot yang berbeda-beda. Dolar AS, seperti biasa, menjadi yang paling besar bobotnya, disusul euro dan yuan.
Pada 2021, IMF menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing. Alokasi SDR tersebut didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF tanpa biaya.
IMF hingga saat ini memiliki SDR 660,7 miliar atau setara US$ 943 miliar secara total, melansir situs resmi IMF. Dari total sebesar, sebanyak SDR 456 miliar dialokasikan dan didistribusikasn mulai 23 Agustus lalu. Alokasi dan distribusi tersebut dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
Dalam komunikasi dengan Bank Indonesia (BI) disampaikan bahwa langkah IMF tersebut ditujukan membantu banyak negara menghadapi pemulihan ekonomi pasca resesi akibat pandemi. Termasuk Indonesia.
“Karena pasca krisis Covid-19 ini diperkirakan kondisi ekonomi belum akan sepenuhnya kembali normal dalam track sebelum krisis. Pasti akan ada banyak dampak selama (menuju) kembali normal,” ujar Kepala Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi.
Proses pemulihan juga tidak mudah. Negara berkembang dihadapkan dengan berbagai tantangan. Salah satunya kemungkinkan adanya tapering oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yang mempu mengganggu goncangan pada pasar keuangan banyak negara. Maka dari itu dibutuhkan cadangan devisa yang lebih besar.
“Kebijakan IMF untuk di distribusikan, ini hubungannya dengan persiapan tapering,” tegasnya.
Indonesia sendiri sebenarnya tidak dalam keadaan terdesak. Sehingga tidak pernah meminta agar IMF merealisasikan SDR.
“Jadi ini bukan kebijakan yang spesifik diberikan IMF ke Indonesia dan kedua bukan karena permintaan kita yang khusus kita minta ke IMF dan ini sebagai refleksi kita tidak dalam mendesak,” kata Doddy.
Doddy juga memastikan dana tersebut bukanlah utang atau pinjaman. Jadi nantinya tidak ada kewajiban untuk pengembalian kepada IMF.
“”Alokasi SDR ketika diterima BI, enggak bayar apa-apa dan tanpa biaya. Itu bukan utang, jadi tidak harus dikembalikan. Sifatnya semacam dana yang bisa digunakan untuk cadangan devisa. Tidak ada batas waktu untuk dikembalikan,” pungkasnya.
Mengutip Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2020, saldo kuota NKRi di IMF sebesar SDR 4,648.400.000 atau setara Rp 94,4 triliun pada tanggal 31 Desember 2020 dan setara dengan Rp 89,3 triliun pada tanggal 31 Desember 2019.
Sementara itu, saldo Reserve Tranche Position (RTP) pada 31 Desember 2020 sebesar SDR 788.272.993 atau setara dengan Rp 16 triliun dan setara Rp 15 triliun pada 31 Desember 2019.
“Rekening IMF dalam rupiah disesuaikan nilainya berdasarkan kurs IMF tanggal 30 April. Bank Indonesia telah melakukan perkiraan penyesuaian rekening IMF dalam rupiah per 31 Desember 2020 untuk kuota dalam rupiah sebesar Rp 1,52 miliar.”
Adapun posisi hak tarik khusus per 31 Desember 2020 sebesar SDR 1,114.593.820 atau setara Rp 22,6 triliun dan per 31 Desember 2019 sebesar SDR 1,115.069.159 atau setara dengan Rp 21,4 triliun.
[]
(mij/mij)
Demikian berita mengenai Fakta Uang IMF yang ‘Nyangkut’ di Indonesia, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210910071214-17-275144/fakta-uang-imf-yang-nyangkut-di-indonesia