Beritamu.co.id – PT Bank Negara Indonesia Tbk (IDX: BBNI) meminta J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (IDX: PSAB) segera membayar kredit yang telah jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam jawaban BBNI atas pertanyaan regulator bursa yang diunggah pada laman bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/9/2021).
“Kredit telah jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2021 dan sesuai perjanjian, kewajiban tersebut harus segera diselesaikan,” tulis manajemen BBNI.
Namun, BBNI telah mempertimbangkan prospek bisnis industri pertambangan serta kemampuan bayar anak usaha PSAB itu. Oleh sebab itu, BBNI telah melakukan mitigasi atas potensi risiko yang terjadi seperti menetapkan pencadangan.
Sebelumnya dikabarkan, JRN telah gagal bayar kepada BBNI, Seperti dikutip dari Portal Debtwire, bahwa BBNI telah mengirimkan surat kepada JRN karena telah gagal bayar.
Seiring dengan itu, BBNI meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senior sebesar USD105 juta menyusul kegagalan debitur.
Dalam laporannya, Debtwire juga menerangkan, bahwa JRN diwajibkan melunasi pinjaman Tranche B sejumlah USD38 Juta pada 12 Juli 2021. Tapi, BBNI masih memberi waktu JRN satu bulan untuk membayar fasilitas Tranche B.
Sayangnya, JRN gagal menunaikannya dan juga melewatkan masa tenggang selama tujuh hari setelahnya.
Masih berdasarkan Debtwire, disebutkan bahwa Bank milik negara itu telah memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi. Tapi JRN juga melewatkan tenggat waktu hingga 30 Agustus 2021.
Untuk itu, perlu adanya keterbukaan informasi bahwa JRN sudah dalam kondisi gagal bayar dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 April 2021, BBNI dan anak usaha PSAB, JRN telah menandatangani perjanjian perubahan atas Fasilitas B senilai USD 40 juta.
Dalam perjanjian baru itu, JRN diwajibkan melakukan pembayaran kembali fasilitas B pada tanggal 12 Juli 2021.
Hanya saja, perjanjian itu kembali diperbaharui pada tanggal 9 Juli 2021. Dalam perjanjian terbaru itu, JRN wajib membayar fasilitas B pada tanggal 12 Agustus 2021.
Jelasnya, Fasilitas B senilai USD 40 juta itu merupakan satu dari tiga fasilitas Secured Facilties Agreement dengan total USD231,984 juta yang didapat pada tanggal 12 April 2019.
Sedangkan Fasilitas A dengan nilai maksimal USD96,529 juta dengan bunga sebesar LIBOR 1 bulan ditambah dengan margin sebesar 4,75 persen dan jangka waktu 60 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit pada tanggal 21 April 2019.
Kedua, Fasilitas B dengan fasilitas maksimal USD40 juta berbunga LIBOR 1 Bulan ditambah margin 5 persen dan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit.
Ketiga, fasilitas C senilai USD95,455 juta berbunga sebesar LIBOR 1 bulan ditambah margin sebesar 4,75 persen dan jangka waktu fasilitas 8 tahun termasuk 2 tahun grace period terhitung sejak penandatangan perjanjian kredit.
https://pasardana.id/news/2021/9/10/bbni-minta-j-resources-nusantara-segera-bayar-kewajiban-kreditnya/