“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam sebuah pengumuman di surat kabar nasional.
Adapun pemanggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih dengan kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU),” sambung pengumuman tersebut.
Dari pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, Setiawan dan Hendrawan merupakan nama ketiga yang dipanggil Satgas BLBI melalui koran.
Sebelumnya yang telah dipanggil melalui media massa ada Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Ronny Hendrarto Ronowicaksono, dan Kaharudin Ongko. Pemanggilan mereka diumumkan melalui media karena yang bersangkutan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
https://pasardana.id/article/2021/9/8/setelah-tommy-soeharto-giliran-satgas-blbi-panggil-bos-bank-aspac/