Beritamu.co.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mempermudah persyaratan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian demi meningkatkan nilai tambah pasca panen.
“Persyaratan KUR harus dipermudah agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah pasca panen sehingga program ini semakin dirasakan manfaatnya oleh petani,” ujar Jokowi dalam siaran resmi, Selasa (7/9/2021).
Presiden mengaku jika dirinya memiliki perhatian khusus terhadap penyaluran KUR pertanian yang mencapai Rp 70 triliun.
Oleh karena itu, ia meminta semua kepala daerah memperkuat pendampingan terhadap petani, terutama cara memanfaatkan teknologi supaya usaha petani semakin berkembang.
“Termasuk juga platform digital untuk meningkatkan produktivitas petani dan memotong panjangnya mata rantai pemasaran UMKM pangan,” kata Presiden.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan, program KUR merupakan bentuk perhatian negara terhadap nasib petani agar lebih sejahtera. Sebab kata dia, KUR memiliki suku bunga rendah yakni hanya 6 persen.
“Negara mendorong agar kesejahteraan petani terus meningkat. Salah satunya melalui layanan program KUR pertanian yang memiliki suku bunga rendah,” katanya.
Disampaikan Syahrul, program KUR sejauh ini dirancang untuk membuka akses skala ekonomi yang lebih terbuka dan mandiri.
Artinya, tingkat usah petani nantinya tidak akan tergantung kepada negara, namun mereka memiliki cara untuk meningkatkan nilai sejahtera.
Di sisi lain, Kementan juga mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia agar fokus terhadap pengembangan potensi pertanian lokal yang bisa di ekspor secara serentak.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena kegiatan Merdeka Ekspor yang digelar pada 14 Agustus lalu sukses menghadirkan devisa negara sebesar Rp 7,2 triliun.
“Merdeka ekspor itu dibuat untuk menghadirkan konsolidasi emosional semua daerah agar bisa melakukan ekspor sekaligus memberikan rangsangan agar menggali potensi yang ada,” pungkasnya.
https://pasardana.id/article/2021/9/8/jokowi-ingin-persyaratan-kur-pertanian-lebih-dipermudah/