Home Bisnis Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI

Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI

14
0
Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI

Jakarta, BeritaMu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bank Indonesia (BI) akan berkolaborasi untuk menyempurnakan aturan perdagangan kripto (cryptocurrency) sebagai sebuah aset atau komoditi digital.

Bahkan, tak menutup kemungkinan kolaborasi ini akan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nilai perdagangan dan potensi aset kripto sangat besar, termasuk dalam sektor moneter. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Jerry mengatakan teknologi aset kripto dapat dikembangkan di sektor-sektor lainnya. Kendati pengaturan perdagangan komoditi berada di bawah Bappebti, namun koordinasi antar pemangku terkait juga perlu dilakukan.

“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan kripto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial,” katanya.

Jerry menilai pengembangan aset kripto khususnya yang memiliki basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Hal Ini untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil masyarakat.

“Misalnya dalam pengembangan layanan umum seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahannya dan lain-lain. Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya,” katanya.

Baca Juga :  Usut Punya Usut Cuan Kripto Berlanjut, Mulai Bergerak Liar

“Dengan begitu perdagangan digital dengan underlying aset jalan tol pasti akan dirasakan lebih aman bagi semua pihak.” jelasnya.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan otoritas moneter telah menegaskan kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang. Maka dari itu, kripto harus diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital.

[]

(…)

Demikian berita mengenai Bikin Aturan Main Perdagangan Kripto, Kemendag Mau Gandeng BI, ikuti terus update berita dari kami

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210908171512-17-274738/bikin-aturan-main-perdagangan-kripto-kemendag-mau-gandeng-bi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here